hakatas tanah. 2. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah . Jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah tercantum dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang berbunyi : "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan jaminankepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda termasuk pemberian surat tanda bukti haknya 2 A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dimungkinkan pembuktian penguasaan/pemilikan hak atas tanah dengan bukti penguasaan fisik selama 10 tahun atau lebih secara berturut-turut (dengan syarat dikuasai detailkronologis bagaimana seseorang dapat menguasai suatu bidang tanah sehingga jelas riwayat atas kepemilikan terhadap tanah tersebut. Menurut Budi Harsono, hubungan penguasaan dapat dipergunakan dalam arti yuridis maupun fisisik.2 Terhadap penguasaan tanah yang dibuktikan dengan alat bukti PertanahanTanah Tidak Bersertifikat? Cepat Buat Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah! Angelia Wijaya, S.H. February 22, 2023 waktu baca 5 menit 1,049 Tanah adalah kebutuhan masyarakat yang sebaiknya didukung oleh suatu legalitas. Denganadanya surat pernyataan, maka suatu pernyataan jadi memiliki kekuatan hukum dan bisa dituntut. #2 Manfaat Bagi Pembuat. Adanya surat pernyataan juga dapat membantu pembuat surat pernyataan untuk memberikan alasan dan bukti bahwa pembuat surat benar-benar melakukan apa yang tertulis di dalam surat pernyataan tersebut. Untukmenjamin kepastian hukum terhadap data fisik pendaftaran tanah, perlu dilakukan pengukuran bidang tanah dan dibuat dokumennya. Dokumen tempat mencantumkan data pengukuran rincikan bidang-bidang tanah dan situasi sekitarnya serta pengikatan terhadap obyek-obyek tetap dan titik-titik kontrol adalah Gambar Ukur (GU), atau yang lazim disebut Daftar Isian 107. putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penggabungan, Pemisahan atau Pemecahan Bidang Tanah yang telah Terdaftar. Permen ATR/BPN No. 16/2021 mengatur bahwa terhadap penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang tanah yang telah terdaftar dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, hal tersebut dilaksanakan apabila: Sebabsaat proses pembuatan SHM itu, ada surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah (sporadik) atas nama Anak Agung Made Gede Wijaya. Pada Sporadik tersebut Wijaya menyatakan secara sepihak menguasai sebidang tanah yang luasnya 715 meter persegi di Jalan Pulau Saelus Sesetan yang sekarang disengketakan itu. LandasanHukum Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tanah/alas hak; Surat Pernyataan pemasangan tanda batas; Surat pernyataan tidak sengketa; Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. 3 Jam 5 Hari 20 Hari 45 Hari 4. Keterangan bebas garapan masyarakat; Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai; SSP/PPh. 3 Jam 3 Hari 5 Hari 7 Hari 7. AKIBATHUKUM HAK ATAS TANAH YANG TIDAK TERDAFTAR DI KANTOR BADAN PERTANAHAN (Kajian Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah) Ali Dahwir. Seiring dengan peranan tanah sebagai salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang setiap hari semakin meningkat, bahkan cenderung bertambah UZsX.